get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalam Rangka Hari Bhakti Ke-73, Kantor Imigrasi Bima Gelar Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Permen Baru Paspor Berlaku 10 Tahun, Kemenkumham NTB Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:06 WIB
header img
Kemenkumham NTB saat melakukan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksankaan monitoring dan evaluasi kebijakan Keimigrasian terkait masa berlaku paspor, Jumat (14/10/2022). 

Monitoring dan evaluasi ini digelar oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Samsu Rizal di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. 

Saat ini, berdasarkan kebijakan Keimigrasian terbaru penetapan paspor RI telah berlaku paling lama 10 tahun. 

"Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022," jelas Samsu Rizal. 

Lanjutnya, terkait kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut, telah dapat diimplementasikan oleh seluruh kantor Imigrsai di Indonesia sejak tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor biasa nonelektronik masih tetap yaitu Rp 350.000. 

"Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," terangnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut