BIMA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksankaan monitoring dan evaluasi kebijakan Keimigrasian terkait masa berlaku paspor, Jumat (14/10/2022).
Monitoring dan evaluasi ini digelar oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Samsu Rizal di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
Saat ini, berdasarkan kebijakan Keimigrasian terbaru penetapan paspor RI telah berlaku paling lama 10 tahun.
"Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022," jelas Samsu Rizal.
Lanjutnya, terkait kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut, telah dapat diimplementasikan oleh seluruh kantor Imigrsai di Indonesia sejak tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor biasa nonelektronik masih tetap yaitu Rp 350.000.
"Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," terangnya.
Editor : Edy Irawan