get app
inews
Aa Read Next : Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Direncanakan akan Jalani Sidang di PN Tipikor Mataram

Fasilitas Ruang Kerja Wali Kota Bima Diambil Pemiliknya, Diduga Aset Lama Dicuri dan Digelapkan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:29 WIB
header img
Fasilitas Meja, Kursi, Lemari, Sofa di Ruangan Wali Kota Bima saat diambil pemiliknya. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Sejumlah fasilitas di ruang kerja Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi diambil
pemiliknya setelah diketahui barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang pribadi  seorang mantan bendahara, Lies Daniarti, Rabu (19/10/2022). 

Lies Daniarti memerintahkan kuasa hukumnya Muhammad Yusuf untuk mengambil kembali fasilitas seperti meja kerja, kursi kerja, lemari buku dan sofa di ruangan Wali Kota Bima. 

Setelah dilakukan negosiasi dengan  penandatanganan berita acara, dan Pemerintah Kota Bima pun mengakui jika barang tersebut tidak terdaftar dalam aset, akhirnya Yusuf berhasil mengosongkan dan membawa pulang semua barang-barang tersebut. 

"Kedatangan kami disini bukan melakukan penyitaan melainkan mengambil barang hak klien saya Lies Daniarti. Sebab, ini dibelikan dengan menggunakan uang pribadi saat masa transisi Wali Kota Bima tahun 2018," kata Yusuf saat diwawancara oleh sejumlah awak media. 

Yusuf menjelaskan, bahwa saat masa transisi kepemimpinan Pemerintah Kota Bima, seluruh isi ruangan Wali Kota Bima saat itu terlihat kosong. 

Atas pertimbangan menjalankan roda pemerintahan yang baik di masa transisi, Lies akhirnya berinisiatif untuk membelikan segala fasilitas di ruang kerja Wali Kota Bima dengan menggunakan uang pribadi. 

"Kebetulan klien saya ini (Lies Daniati) saat itu menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum, jadi pertimbangan sangat mendasar demi melanjutkan roda pemerintahan," tegasnya. 

Dari informasi yang dihimpun, dimasa transisi kepemimpinan Pemerintah Kota Bima, fasilitas meja kerja, kursi kerja, lemari buku dan sofa yang dibeli menggunakan APBD tahun 2014 seharga Rp 172 juta, diduga dicuri dan digelapkan oleh mantan pejabat yang berkuasa masa itu. 

Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring barang milik daerah terkait dugaan penyalahgunaan aset dan atau penggelapan aset daerah kota bima oleh Inspektorat. 

Dalam laporannya, Inspektorat berhasil mengaudit sejumlah pihak terkait, seperti pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bima, dengan lama pemeriksaan selama 20 hari kerja mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2021. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut