get app
inews
Aa Text
Read Next : Event MotoGP Mandalika 2024, Basarnas Siagakan Dua Helikopter

Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Direncanakan akan Jalani Sidang di PN Tipikor Mataram

Senin, 08 Januari 2024 | 23:41 WIB
header img
Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi, saat berada di KPK RI beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi, direncanakan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Lutfi tersangka kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di Lingkup Pemkot Bima.

Informasi Lutfi akan disidangkan di Mataram, disampaikan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. Menurut Kelik, pelimpahan berkas akan dilakukan beberapa hari ke depan.

"Memang benar, ada info bahwa perkara tersebut akan di limpahkan di PN Tipikor Mataram. Mungkin dalam waktu dekat sekitar tanggal 15 Januari 2024, berkasnya akan dilimpahkan. Harus terdaftar dulu lewat E-Berpadu," kata Kelik pada Senin (08/1/2024) yang dikutip dari NTBSatu.

Selain dibenarkan Humas PN Mataram, hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan. "Iya, mungkin seperti itu informasinya," kata Hanan.

Sementara itu, menjelang persidangan di PN Tipikor Mataram, HM Lutfi sempat dikabarkan kondisi kesehatannya tidak membaik. Menanggapi itu, Abdul Hanan menjelaskan, fisik kliennya semakin membaik. Dipastikan tidak akan menganggu proses hukum yang berjalan.

"Alhamdulillah saat ini sudah membaik," jelasnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HM Lutfi kepada tim jaksa.

"Semuanya telah diserahkan pada 27 Desember 2023 lalu," ujarnya.

Tim Jaksa menyebut, unsur formil dan materil dari isi berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Kini yang bersangkutan masih dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak penyerahan berkas). Dia ditahan dalam kewenangan Tim Jaksa.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali Fikri.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut