BIMA, iNews.id - Seorang tersangka kasus ilegal logging di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah proses tahap dua (P21) Rabu (02/11/2022).
Tersangka bernama Suaeb (59) ini, diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kabupaten bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maria Donggomasa.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin mengatakan, bahwa kasus ilegal logging dengan tersangka Suaeb alias Ama Rida telah dilimpahkan ke Kejari Bima, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipidter.
"Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kayu jenis sonokeling sebanyak 24 log dengan total 2,06 kubik, kendaraan roda empat jenis truk dan 1 unit mesin senso pemotong kayu," ungkap Masdidin.
Selain tersangka dan BB tersebut, pihaknya juga menyerahkan barang bukti lain seperti jerigen ukuran lima liter berisi 2 liter bahan Bakar. "Ini juga yang kami serahkan dan penyerahan tersangka dan semua BB diterima langsung oleh pihak Kejari Bima," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Suaeb dan seluruh barang bukti diamankan oleh pihak petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maria Donggomasa.
Tersangka diamankan saat sedang menebang kayu sonokeling bersama seorang rekannya di lokasi fungsi hutan produksi kawasan negara, Donggomasa RTK 67 batasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Setelah mendapat informasi dari warga, kami Tim BPKH Maria Donggomasa langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek langsung aktivitas ilegal logging. Alhasil, seorang pelaku berhasil diamankan dan seorang lainnya telah kabur," kata Kasi Perlindungan dan KSDA BKPH MDM Ahmad Joni, saat diwawancarai di Kantor Kejari Bima.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti ditangkap saat Tim BKPH Maria Donggomasa menggelar patroli rutin pada Sabtu 03 September 2022 lalu. Pelaku langsung digiring ke kantor BKPH setelah akhirnya diserahkan ke Polisi.
"Untuk barang bukti kayu sonokeling sebanyak 24 log dan sejumlah barang bukti lainnya dievakuasi pada Minggu 04 September," terang Ahmad Joni.
Saat ini, Kepolisian Polres Bima Kabupaten telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Sementara tersangka Suaeb kini terlihat pasrah saat dirinya diserahkan ke Kejaksaan.
Editor : Edy Irawan