BIMA, iNews.id - Tiga terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, Rabu (02/11/2022).
Ketiga pengedar tersebut yakni SR (28), NSR (40), MAN (28). Mereka diamankan di dua lokasi di Desa Rompo dan Desa Dumu Kecamatan Langgudu.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengatakan, bahwa SR dan NSR diamankan di Desa Rompo oleh anggota unit lidik 2 Satuan Resnarkoba yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid, yang saat itu juga tengah menyelidiki maraknya kasus curanmor.
Melihat gelagat dua pelaku yang mencurigakan, akhirnya polisi beringkus keduanya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,18 gram, bong, pipet, korek gas, dompet, handphone dan uang tunai Rp 1.350.000.
"Setelah kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan lalu anggota pun menginterogasinya. Dari keterangan SR dan NSR, tim unit lidik 2 Sat Resnarkoba berhasil meringkus pelaku MAN di Desa Dumu Kecamatan Langgudu," ungkap Tamrin, Kamis (03/11/2022).
Dari hasil penggeledahan badan dan kediaman tersangka MAN, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berukuran besar dengan berat netto 43,28 gram.
"Selain sabu ukuran besar, juga kami berhasil mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap, tabung kaca, 4 buah sendok sabu, korek gas, 3 handphone, dompet dan uang Rp 1.260.000," terangnya.
Kini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan