BIMA, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-DES) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai reaksi setelah adanya foto yang beredar soal salah seorang Bendahara Desa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Terkait kasus itu, pihak DPM-DES akan memproses oknum tersebut yang diketahui merupakan Bendahara Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Pihaknya pun akan memberikan sanksi yang jelas lantaran merusak citra aparatur desa yang notabene sebagai pelayan publik.
Hal ini disampaikan langsung Kepala DPM-DES Kabupaten Bima, H. Putarman saat diwawancara Wartawan Minggu (18/12/2022).
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil sekaligus memproses oknum bendahara desa tersebut," tegas Putarman.
Terkait sanksi yang dikenakan pada oknum bendahara desa itu, lanjutnya, DPMDES akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Oi Katupa karena mengingat kewenangan Kepala Desa (Kades) setempat.
"Sanksinya tergantung pak Kades, dengan catatan harus memiliki landasan yang kuat," jelas Putarman.
Diakuinya, salah satu cacatan yang kuat yakni bukti pengakuan lewat Bendahara tersebut melalui pemberitaan di sejumlah media. Hal ini lah yang bakal menjerat oknum itu.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau landasanya kuat otomatis sanksinya juga pasti," tegas mantan Asisten Sekda Kabupaten Bima tersebut.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, Bendahara Desa Oi Katupa tidak mengelak soal perbuatannya yang mengkonsumsi dan menghisap narkoba. Bahkan diakuinya bahwa yang ada dalam foto yang beredar tersebut merupakan dirinya.
Selain itu, ia juga mengakui jika dirinya pemakai barang haram itu sejak tahun 2017. Namun dirinya mengelak bahkan heran dan bingung, jika sebelumnya tak pernah menghisap sabu bersama seorang perempuan seperti yang ada dalam foto yang beredar.
Terkait foto yang beredar, oknum Bendahara tersebut mengaku sudah mengetahui siapa dan darimana sumber foto tersebut. Menurutnya, foto dirinya yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu itu bersumber dari rekan kerjanya.
Editor : Edy Irawan