BIMA, iNews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, berinisial Goh Shi Kuin alias Muhammad Yakub (46), akhirnya dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat.
Goh dibawah pengawasan dua orang petugas Imigrasi Bima dari Bandar Udara Sultan Salahuddin Bima menuju Lombok pada Rabu (30/11/2022). Proses pendeportasian ini, dilakukan pukul 10.30 WITA menggunakan maskapai Airasia QZ-463 Rute Lombok - Kuala Lumpur, melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.
"WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana Goh Shi Kuin alias Muhammad Yakub, tinggal di negara Indonesia tanpa memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian," ungkap Kepala Imigrasi Bima, Muhammad Usman, Kamis (01/12/2022).
Lanjutnya, sebagai bentuk tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan selama 6 bulan, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Nomor W21.IMI.3-2585.GR.02.03 Tahun 2022.
"Pendeportasian WN Malaysia itu dilakukan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan didampingi oleh 1 orang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," jelasnya.
Editor : Edy Irawan