Dalam pendeportasian, Kantor Imigrasi Bima berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk peneraan proses stempel tanda keluar bagi WN Malaysia yang dideportasi tersebut.
"Deportasi dilaksanakan untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara demi tegaknya NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, Goh Shi Kuin ditangkap petugas tim gabungan dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Selasa (25/10/2022), setelah mendapat informasi awal dari TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Rora.
Diketahui, Goh alias Muhammad Yakub pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 akibat memiliki utang di bank. Ia pun menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015 hingga dikaruniai 2 orang anak.
"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh istrinya asal WNI. Dimana saat masuk ke indonesia, yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan