get app
inews
Aa Text
Read Next : Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Gelar Monitoring dan Evaluasi di Imigrasi Bima

Tinggal Ilegal di Indonesia, WNA Malaysia Ini Akhirnya Dideportasi ke Negara Asalnya

Kamis, 01 Desember 2022 | 14:22 WIB
header img
Goh Shi Kuin alias Muhammad Yakub saat ditangkap oleh Timpora Kantor Imigrasi Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Dalam pendeportasian, Kantor Imigrasi Bima berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk peneraan proses stempel tanda keluar bagi WN Malaysia yang dideportasi tersebut.

"Deportasi dilaksanakan untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara demi tegaknya NKRI," tegasnya. 

Sebelumnya, Goh Shi Kuin ditangkap petugas tim gabungan dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Selasa (25/10/2022), setelah mendapat informasi awal dari TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Rora. 

Diketahui, Goh alias Muhammad Yakub pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 akibat memiliki utang di bank. Ia pun menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015 hingga dikaruniai 2 orang anak. 

"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh istrinya asal WNI. Dimana saat masuk ke indonesia, yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya,"  pungkasnya.  

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut