BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian di rumah Manager Hotel Marina berikut dua pelaku penadahan, berhasil diringkus tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya ditangkap setelah pihak Kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil laporan Pristowo Ginting (49) yang merupakan korban.
Terungkap, pelaku pencurian diketahui berinisial NF alias Noris (28) warga Durun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sementara terduga penadah yakni DE (30) dan SU (32).
"Ketiga pelaku yaitu NF alias Noris dan DE dan SU diamankan di tempat terpisah pada Senin (19/12/2022)," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra, Selasa (20/12/2022).
Dijelaskan, saat beraksi NF masuk ke rumah korbannya yang kebetulan sebuah Ruko melalui fentilasi setelah berhasil memanjat tembok.
Editor : Edy Irawan