BIMA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bima melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (P3D) ke Pemerintah Kota Bima, pada Senin (06/2/2023).
Serah terima barang milik daerah antara Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri ke Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ini, difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi.
Penandatanganan Berita Acara tersebut berdasarkan surat kesepakatan bersama Nomor: 134.4/007/07.3/2023 dan Nomor: 180/1/NKD/I/2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Forkopimda kantor Bupati Bima.
Sekda yang didampingi Kepala Biro Pemerintah dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB dalam arahannya menyampaikan, ada titik terang pada pertemuan sebelumnya terkait penyerahan aset dari pemerintah Kabupaten Bima kepada pemerintah kota Bima.
Harapan pemerintah provinsi juga selaras dengan harapan KPK yang sepakat bahwa, permasalahan aset yang telah berlangsung hampir 20-an tahun dapat diselesaikan dengan baik oleh dua pemerintah daerah.
"Antara Bupati Bima maupun Wali Kota Bima ada kesepahaman untuk memanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat kedua daerah serumpun," terang Lalu Gita.
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, bersama Walikota Bima Muhammad Lutfi, Wakil Bupati Dahlan M.Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, Sekda Kabupaten Bima Muhammad Taufik HAK, Sekda Kota Bima Muhtar Landa dan sejumlah pejabat terkait Pemprov NTB, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
"Pertemuan pihak Pemkab dan Pemkot Bima merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kedua belah pihak untuk menuntaskan masalah aset yang belum diselesaikan. Terima kasih atas fasilitasi Pemprov NTB dalam penyerahan aset sehingga dapat dirumuskan komitmen kedua daerah. Tim teknis Pemkab Bima dan Pemkot Bima yang menangani aset, agar menelaah aspek teknis, segera memproses permintaan hibah kembali dan pinjam pakai aset-aset," Jelas Bupati.
Sementara itu, Walikota Bima Muhammad Lutfi mengemukakan, penanda tanganan penyerahan aset ini merupakan langkah untuk kemaslahatan, dimana pada prinsipnya Pemkot Bima menerima dengan tangan terbuka kesepakatan kedua belah pihak.
Prinsipnya, keputusan ini memberikan kesejukan kepada kedua pemerintah daerah dan bersyukur atas proses mediasi yang dilakukan oleh Pemprov NTB.
Mengacu pada kesepakatan bersama tersebut, direncanakan sebanyak 15 bangunan kantor eks OPD akan dilakukan pinjam pakai dan 1 kantor dihibahkan kembali kepada Pemkab Bima.
Editor : Edy Irawan