Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pendampingan penanganan darurat bencana banjir di Kota Bima. Hal tersebut sesuai arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Hasil kaji cepat di lapangan, terdapat beberapa kelurahan di 4 kecamatan terdampak banjir. Sehingga Wali Kota Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sampai dengan tanggal 9 maret 2023," tutur Asep.
Setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh kepala daerah, kata dia, disarankan agar segera dibentuk pos komando untuk mengendalikan seluruh operasi penanganan darurat bencana banjir yang melibatkan seluruh sektor dalam penanggulangan bencana.
Sesuai amanat pasal 48 UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa kegiatan yang harus dilakukan dalam penanganan darurat bencana yang dikendalikan oleh pos komando yaitu pelaksanaan kaji cepat, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
"Sesuai arahan Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan, Pemerintah Kota Bima diberikan bantuan Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta untuk operasional kegiatan penanganan darurat bencana dan bantuan kebutuhan dasar sebesar Rp100 juta," bebernya.
Editor : Edy Irawan