SUMBAWA, iNews.id - Seorang warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AD (20), tega mencabuli ponaannya sendiri yang sudah berusia 10 tahun.
Perbuatan bejat pelaku ini terjadi pada Sabtu (24/04/2023) sekitar pukul 23.00 wita di ruang tamu rumah korban sendiri. Saat melakukan aksinya, mulut korban dibekap dengan menggunakan celana dalam dan tangan diikat menggunakan tali rafia.
Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa yang menerima laporan pencabulan tersebut langsung bergerak cepat meringkus terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh AD terhadap korban berinisial J yang merupakan paman korban sendiri.
"Pelaku merupakan paman korban sendiri dan saat ini sudah diamankan setelah keluarga melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi," kata Nakmin saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Senin (24/04/2023).
Dijelaskannya, bahwa pelaku diamankan pada hari Minggu (23/04/2023) sekitar pukul 02.30 wita, di salah satu rumah warga di tepi pantai saat sedang bersembunyi.
"Usai mencabuli keponakannya, pelaku sempat kabur karena takut dihakimi massa,"terang Kapolsek.
Diungkapkannya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 20.00 wita, saat korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang tv.
Alangkah kagetnya ibu korban melihat anaknya yang sudah telanjang bulat dengan kondisi mulut disumbat celana dalam dan baju milik korban dan tangan diikat dengan tali rafia.
"Baru diletahui oleh ibu kandungnya sekitar pukul 23.30 wita setelah terbangun mendengar suara anaknya pemanggil mama," jelasnya.
Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah, disana korban kemudian menceritakan semua bahwa dirinya dicabuli oleh pamannya berinisial AD.
Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi saat diinterogasi.
Diakuinya pula, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu.
Saat akan melucuti pakaian korban, korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan