Kata dia, jika dikaji secara pidana dalam undang-undang perlindungan Pemilu, hal tersebut tidak termasuk di sana. Terlebih dalam kasus ini, dirinya menegaskan ini masih dalam tahapan pendafataran. Kendati dalam prosesnya juga dinilai sudah ada konten kampanye di dalamnya.
"Perlu juga diklarifikasi apakah partai itu melibatkan atau mengeksploitasi, atau anak itu sendiri yang berkeinginan untuk ikut (tanpa unsur paksaan, Red). Jadi kan banyak hal yang harus ditanyakan," tandasnya.
Sehingga Abrar membantah jika pihaknya dinilai membiarkan hal tersebut. Karena hal itu akan didiskusikan lebih lanjut diinternal Bawaslu apakah persoalan itu akan ditindaklanjuti dan direkomemdasikan untuk ditangani oleh LPA.
Editor : Edy Irawan