Ia menegaskan, jika selama ini tidak sepeserpun biaya ditarik oleh Bidang LTSA, terhadap para CPMI maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Terlebih, yang berkaitan dengan Pungli soal uang transportasi CPMI yang telah diberangkatkan di BLK-LN Lombok Timur beberapa hari lalu.
"Itu semua murni ada miskomunikasi. Dan AR juga telah mengakui khilaf atas perbuatannya. Sementara Inspektorat telah menyarankan agar kami harus menjalin berkoordinasi yang baik dalam setiap item pekerjaan, dengan harapan agar tidak terulang kesalahpahaman lagi," terangnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bima belum memberikan keterangan terkait persoalan ini, terutama hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah ASN di Bidang LTSA. "Untuk tanya soal pemeriksaan ini, silahkan datang Senin pekan depan saja," kata salah seorang pegawai Inspektorat yang tidak ingin disebut namanya.
Editor : Edy Irawan