Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muscab II APJATI Bima Dompu, Muhrim: Perkuat Perlindungan PMI
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Kebijakan Otoriter Pimpinan, PPNPN Kajari Dompu Ini Diberhentikan Sebelum Usai Kontrak

Senin, 19 Juni 2023 | 10:52 WIB
  • author Edy Irawan
Diduga Kebijakan Otoriter Pimpinan, PPNPN Kajari Dompu Ini Diberhentikan Sebelum Usai Kontrak
Suciyanti saat menggendong anaknya. (foto/ ist)

Ditanya soal keinginannya untuk kembali bekerja di Kejaksaan Negeri Dompu, Suci beralibi akan siap bekerja dengan baik jika dirinya dipercaya lagi. "Tapi semasih Kejari ini menjabat, saya tidak mau mas," tutupnya

Menanggapi hal tersebut, Kaur TU Kajari Dompu, Endah Purwanti menjelaskan jika PPNPN atas nama Suciyanti telah usai masa kontraknya sehingga tak dapat lagi diperpanjang. 

"Semua PPNPN, SK kontraknya per 1 Januari hingga 31 Desember. Jadi kebijakan pimpinan saat itu berdasarkan hasil penilaian kinerja, Suci diberhentikan. Bukan karena ia cuti melahirkan, tapi telah habis masa kontraknya," jelas Kaur TU Kajari Dompu, saat dikonfirmasi Senin (19/6/2023).

Editor: Edy Irawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut