BIMA, iNews.id - Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini gencar menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah kerja.
Seperti terjadi pada Kamis (22/6/2023), kegiatan sosialisasi TPPO berlangsung di Kantor Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bima Muhammad Usman dan jajaran, mengajak dan mengedukasi masyarakat melalui Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, serta seluruh Kepala Desa untuk turut serta mencegah dan menghindari praktik TPPO.
Kepala Desa yang hadir meliputi Kepala Desa Naru Barat, Desa Buncu, Desa Sari, Desa Jia, Desa Tanah Putih, Desa Bugis, Desa Oi Maci, Desa Lamere, Desa Rasabou, Desa Rai Oi, Desa Boke, Desa Naru, Desa Kowo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman dalam sambutanya, mengajak masyarakat untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia, sehingga memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari seluruh pihak.
"Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintahan di tingkat Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat," jelasnya.
Editor : Edy Irawan