BIMA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, melaksanakan deklarasi janji kinerja di tahun 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas II B Bima, pada Kamis (13/1/2022).
Deklarasi janji kinerja ini dilakukan oleh dua lembaga vertikal diantaranya, Rutan Bima dan Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, dalam rangka mewujudkan Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak menuju indonesia maju.
Sebagai insan pengayoman, ada tiga poin dalam perjanjian tersebut yakni, menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, dan menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisir resiko.
"Janji kinerja ini akan kami laksanakan dengan penuh integritas dan tanggungjawab. Jadi poin utama disitu, bagaimana warga binaan dapat terjamin pelayanan kesehatannya,"tegas Kakanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media usai deklarasi berlangsung di Rutan Bima.
"Kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural," lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Waka Polres Bima Kota, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, dan Wakil Wali Kota Bima.
Haris meminta, agar seluruh pihak yang hadir dapat membantu dan mau bekerjasama demi kebaikan daerah serta masyarakat di NTB tak lagi menjadi korban.
"Saya sangat prihatin mendengar adanya peredaran narkotika yang kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. Semoga ini tidak terjadi di NTB. Kalau pun memang ada, mohon diinformasikan langsung ke saya pribadi. Hal ini lah yang merupakan komitmen kami dalam membangun zona integritas," katanya.
Dijelaskannya, deklarasi janji kinerja ini merupakan langkah penekanan pada seluruh petugas Lapas dan Rutan, untuk selalu mengontrol akan peredaran narkotika, uang, handphone yang terjadi didalam warga binaan atau tahanan.
Guna mengantisipasi adanya kejadian tersebut, Kemenkumham telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan bagi para tahanan atau warga binaan untuk tidak memperbolehkan menggunakan handphone sebagai alat mempermudah transaksi.
"Banyak kejadian yang terekspos dibeberapa daerah, tahanan dapat mengendalikan peredaran narkotika dalam Lapas dan Rutan. Jika hal seperti ini terjadi di NTB, pertama yang saya kejar adalah adanya keterlibatan pegawai lapas atau rutan. Misal terbukti adanya pegawai yang bermain, maka siap-siaplah menghadapi sangsi. Ya, sangsi terberat yaitu pemecatan," terangnya.
Editor : Edy Irawan