BIMA, iNews.id - Pasca penandatangan deklarasi janji kinerja tahun 2022 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di Rutan Bima, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima berjanji akan lebih meningkatkan sistem pelayanan bagi masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya pada Jumat (14/1/2022).
Usman bertekad, memperbaiki peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing unit kerja di lingkungan kerja Kantor Imigrasi, akan dilakukannya secara berkala.
Sebab, meningkatkan kualitas yang diharapkan tentu harus selaras dengan karakteristik wilayah, agar masyarakat merasa puas terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan.
"Sistem pelayanan yang akan diperbaiki nantinya, tentu tak sedikit pun keluar dari rel aturan. Sehingga pelayanan tetap mengedepankan asas penegakan hukum,"tutur Usman kepada media iNews.id
Sementara itu, deklarasi janji kinerja yang berlangsung pada Kamis (13/1/2022), dilakukan oleh dua lembaga vertikal yakni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Bima dan Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, dalam rangka mewujudkan Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak menuju indonesia maju.
Sebagai insan pengayoman, ada tiga poin dalam perjanjian tersebut yakni, menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, dan menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisir resiko.
"Atas asas deklarasi janji kinerja tahun 2022 ini, kami dari Kantor Imigrasi akan terus berbenah dalam memperbaiki semua pelayanan yang ada.
Target yang ingin kita capai diantaranya, yaitu menerapkan kebijakan standar pelayanan yang telah ditetapkan, membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan membuat SOP standar pelayanan," jelasnya.
Editor : Edy Irawan