get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Polres Bima Rutin Gelar Patroli Dialogis

Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Pembunuhan, Keluarga Korban Unjuk Rasa di Kejari dan Pengadilan Bima

Selasa, 25 Juli 2023 | 13:42 WIB
header img
Ayu anak korban, tuntut 4 terdakwa pelaku pembunuhan diberi hukuman mati atau minimal seumur hidup oleh JPU. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Keluarga Jakaria, korban kasus penbunuhan asal Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima, Selasa (25/7/2023). 

Aksi bermula di Kantor Kejari Bima ini berlangsung damai. Pihak keluarga menuntut 4 terdakwa pembunuhan dituntut hukuman mati atau minimal seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keempat terdakwa yakni bernama Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur. Kesemua terdakwa merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung, dan seorang menantu.

"Saya minta ke empat terdakwa dituntut hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup," tegas anak kandung korban, Ayu, saat diwawancarai di halaman Kantor Kejari Bima. 

Dari pantauan, unjuk rasa dari puluhan keluarga korban ini terlihat dijaga ketat aparat Kepolisian. Aksi dapat berakhir di Kejari Bima setelah tuntutan massa disikapi oleh Kasi Pidum Kejari setempat. 

Dalam penyampaiannya, Kasi Pidum Kejari Bima tetap konsisten dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Jakariah, anggota Satpol PP Kabupaten Bima pada Senin (20/2/2023) lalu. 

"Hingga detik ini, saya tetap konsisten dalam menangani perkara ini. Pasal yang kami terapkan tetap pada pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP," tegas Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut