JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menanggapi viral beredarnya surat kesediaan dan menanggung risiko pascavaksinasi Covid-19 anak yang diterima orang tua murid dari sekolah.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekolah tak memaksa orang tua untuk menandatangani surat tersebut.
Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo mengatakan arahan Presiden itu disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua murid yang menyatakan sekolah tak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Abraham Wirotomo di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Presiden menyampaikan arahan itu setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat disebutkan, segala risiko pascavaksinasi ditanggung oleh orang tua murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujarnya.
Dia menjelaskan, penanganan gejala pascavaksinasi anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN, kata dia, ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Dirinya juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksinasi yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," tutur Abraham.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta