Puluhan Pegawai Dipecat, Dirut PDAM Bima: SK PHK Sesuai Prosedural

BIMA,iNews.id - pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Nusa Tenggara Barat, dipecat dengan alasan rasio keuangan. Surat Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Direktur Utama PDAM pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
Dirut PDAM Bima, Hairuddin mengatakan, pemecatan sejumlah pegawai tersebut telah sesuai dengan prosedur dan beberapa pertimbangan lainnya, seperti rasio keuangan perusahaan tidak stabil dan adanya aksi penyegelan Kantor PDAM oleh sejumlah oknum pegawai.
Selain itu, pertimbangan lain yang mendasar yakni adanya rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang meminta PDAM Bima untuk merumahkan atau PHK pegawainya mengingat PDAM saat ini dalam kondisi tidak sehat.
"Karena pertimbangan rasio keuangan perusahaan sedang tidak sehat, beberapa Kepala Bagian (Kabag), Kepala Seksi (Kasi) dan sejumlah staf DPAM Bima terpaksa saya rumahkan," kata Hairuddin, saat dikonfirmasi oleh media Bima.iNews.id pada Senin (25/1/2022) di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima.
Akibat pemecatan itu, lanjutnya, beberapa pegawai rencananya akan menempuh jalur hukum lantaran dianggap pemecatan sepihak. "Ya sudah, tak jadi masalah jika mereka ingin menempuh jalur hukum. Saya pun siap bertanggungjawab atas SK PHK tersebut," tegasnya.
Editor : Edy Irawan