Puluhan Pegawai Dipecat, Dirut PDAM Bima: SK PHK Sesuai Prosedural

Sementara itu, mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei Desain PDAM Bima, Musanif yang dikonfirmasi pada Selasa (25/1/2022) membenarkan adanya SK PHK yang dikeluarkan Dirut PDAM Bima. SK pemecatan tersebut termasuk ditujukan pada dirinya serta beberapa pejabat PDAM lainnya.
"Sekitar 57 SK PHK pegawai telah dikeluarkan Dirut PDAM secara sepihak karena tanpa melewati prosedural dan mekanisme. Terkait hal itu, kami telah memasukan surat third party di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, sebagai pihak yang menjembatani pertemuan kami dengan Dirut PDAM," ucap Musanif.
Diharapkan dalam pertemuan nanti, lanjutnya, Dirut PDAM Bima, bisa menjelaskan alasan dikeluarkannya SK PHK yang dianggap merugikan nasib puluhan pegawai.
"Tiba-tiba SK PHK ini keluar tanpa ada alasan jelas. Jika pun ada kesalahan kami, tentu harus diberikan surat teguran dulu sebelum kami dipecat," kesalnya.
Terlepas masalah SK PHK, Musanif juga membeberkan PDAM Bima yang sudah sekian tahun tak menggaji pegawainya. Atas dasar itu pula, sejumlah pegawai PDAM Bima melakukan aksi penyegelan kantor pada beberapa waktu lalu.
"Terkait gaji pegawai, sudah 31 bulan dan bahkan ada yang 32 bulan belum dibayarkan. Jadi, masalah ini pun telah kami tempuh jalur hukum. Puluhan pegawai PDAM Saat ini sudah dipanggil untuk didengar keterangannya di Pengadilan Negeri Bima," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan