BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Cobra Bravo Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap 3 pengedar sabu di lokasi yang berbeda, Selasa (14/11/2023).
Ketiga pengedar yakni IB (25), MR (37), dan SF (40). IB dibekuk di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, bersama barang bukti sabu seberat 0,16 gram, bong, 2 unit handphone, alat hisap, dan uang tunai Rp350 ribu.
Sementara MR ditangkap di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima bersama barang bukti sabu seberat 2,14 gram, tabung kaca, bong, dab 2 unit handphone.
Dari hasil pengembangan keduanya, akhirnya SF juga ikut diringkus di Desa Naru, Sape, bersama barang bukti sabu seberat 11,19 gram, dompet, 3 unit handphone, gunting, pipet, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, bahwa ketiga pengedar tersebut merupakan target operasi dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Ketiga pengedar narkoba ini ditangkap dalam waktu semalam oleh Tim Cobra Bravo Resnarkoba yang dipimpin Katim Aipda Thaufarahman bersama anggotanya. Ini kesekian kalinya mereka menjalankan tugasnya dengan cepat dan terukur," sanjung Kapolres seperti yang telah disampaikan Kasat Resnakoba, Rabu (15/11/2023).
Editor : Edy Irawan