Logo Network
Network

Al Imran Laporkan Dana Covid ke KPK, PPK Dikes Kota Bima: Data Laporannya Palsu

Edy Irawan
.
Minggu, 30 Januari 2022 | 15:55 WIB
Al Imran Laporkan Dana Covid ke KPK, PPK Dikes Kota Bima: Data Laporannya Palsu
Advokat, Al Imran (kiri)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Bima, Nurzaitun (kanan).

BIMA, iNews.id - Salah seorang Pengacara di Bima, Al Imran, SH melaporkan Pemerintah Kota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas dugaan penggunaan anggaran kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima tahun 2020.

Menurutnya, laporan tersebut sudah di registrasi oleh KPK setelah dirinya melaporkan beberapa waktu lalu. 

“Atas laporan ini KPK sudah memberikan respon dengan melakukan register pelaporan,” ungkap Al-Imran sembari mengirimkan bukti Registrasi oleh KPK melalui Pesan WhatsApp nya Sabtu 29 Januari 2022.

Pegiat anti Korupsi Kota Bima inipun mengirimkan seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari seluruh Item Pengerjaan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 melalui WhatsAppnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 Milyar untuk penanganan dan pencegahan Covid19.

Anggaran tersebut digunakan selama kurun waktu 5 bulan, mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 untuk pengadaan APD, obat obatan, alkes, honorarium, dan sejumlah item lainnya.

“Semua data sudah kami pelajari bahwa sesungguhnya ada selisih harga yang sangat jauh dari harga pasaran, misalnya saja Harga Tiang Infus dalam RAB tertuang 4 jutaan sementara harga pasaran ada yang 500 ribu dan 700 ribu, itu baru satu item” demikian katanya sambil memperlihatkan RAB yang dipegangnya sebagai bahan laporan di KPK RI.

Follow Berita iNews Bima di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.