Pihak Dinas Kesehatan Kota Bima Dalam melaksanakan pembelanjaan barang-barang kebutuhan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Bima, Nurzaitun, S. Si., Apt membantah keras atas tudingan yang dikatakan oleh Al Imran terkait beberapa item pembelanjaan yang salah satunya adalah tiang Infus
Bahkan dirinya balik menuding bahwa sesungguhnya Al Imran sudah menyebarkan data palsu dan memalsukan dokumen Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Saya katakan bahwa apa yang dikatakan oleh Al Imran bahwa tiang infus empat juta tiga ratus ribu itu benar-benar informasi yang tidak benar dan itu pemalsuan dokumen” ujarnya.
Menurut Nurzaitun, bahwa dirinya dalam pembelian barang kebutuhan Covid-19 berpedoman pada RAB yang dibuatkan oleh Tim Covid-19.
“RAB kami jelas kok, bahwa tiang infus di RAB itu dengan harga pembeliannya 750 ribu, tidak seperti RAB yang disampaikan oleh Al Imran Empat Juta Tiga Ratus Ribu, jelas-jelas dia palsukan data” ungkap Zaitun.
Ia menyebutkan pula bahwa setiap mengeluarkan uang negara terkait kebutuhan Covid-19, maka berdasarkan proposal yang masuk dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing dan harus mendapatkan rekom dari Bappeda, Inspektorat dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima.
“Karena kami ada MoU dengan Kejaksaan maka proses pengajuannya diketahui juga oleh Jaksa, setelah itu baru bisa dicairkan dan setelah pembelian kebutuhan Covid-19 pun kami laporkan kembali ke pihak Jaksa” jelas Zaitun.
Dalam situasi Pandemi Covid-19, Menurut Zaitun bahwa harga-harga kebutuhan Covid-19 sangat Fluktuatif sehingga kamipun ikut menyesuaikan harga pasar yang ada.
“Sehingga Selama Covid-19 berlangsung kami menyesuaikan harga selama empat kali, dan penyesuaian harga itu tentu tetap dirapatkan seperti semula yang melibatkan pihak Bappeda, Inspektorat dan Kejaksaan” ungkapnya.
RAB sebagai landasan pekerjaan menurut Zaitun dikirimkannya ke para pihak antara lain Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, BPKP, BKP, Kementrian Kesehatan, jadi saya heran saja kenapa Al Imran nyatakan RAB pembelian Tiang infus empat juta tiga ratus sementara RAB kami jelas-jelas 750 ribu” terang Zaitun.
Editor : Edy Irawan