BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah rumah pemilik AY, pemilik sabu seberat 19,28 gram di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Penggeledahan rumah AY, setelah sebelumnya Kepolisian setempat menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisia AP. Ia ditangkap pada Selasa (21/11/2023) lalu, di rumahnya di Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dengan barang bukti 19,28 gram.
Dari keterangan AP, barang haram tersebut merupakan milik sepupunya yang tak lain adalah AY. Sabu itu rencananya siap diedarkan di Wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Pesca penangkapan AP, petugas pun mencari tahu keberadaan AY. Alhasil, AY berhasil diamankan di ujung timur Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada Rabu (22/11/23) malam.
"Kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 46 / XI / 2023 / SPKT.Resnarkoba / Polres Bima / Polda NTB, tanggal 21 November 2023," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto, melalui rilis yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Sukardin pada Minggu (26/11/2023).
Editor : Edy Irawan