BIMA, iNews.id - Satu dari 5 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan ditetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kelima WNA tersebut terinisial YWH pria 57 tahun asal Taiwan, ZY wanita 51 tahun asal Tiongkok, WW wanita 55 tahun asal Tiongkok , CCC pria 55 tahun asal Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun asal Taiwan.
"Dari hasil penyidikan penyidik Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, salah seorang WN asal Taiwan akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman, saat Konferensi Pers pada Senin (11/12/2023).
Menurut Kakanim, terkait kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang diantaranya 5 dari WNA dan 7 WNI termasuk menghadirkan dari berbagai ahli seperti ahli digital forensik, ahli bidang keimigrasian dan ahli hukum pidana.
Terhadap 5 WNA, Imigrasi Bima telah menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya handphone dan paspor. Dari barang bukti yang disita dan keterangan para saksi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga mengarah pada pelanggaran pidana yakni dugaan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Setelah penetapan tersangka dikeluarkan, maka salah seorang WNA itu akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas llb Raba Bima. Pada intinya, saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak yudikatif baik Polres Bima Kota maupun Kejaksaan Negeri Bima," tuturnya.
Dikatakanya, saat ini 4 orang WNA lainnya, Imigrasi belum cukup bukti untuk ditetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan (Pulkabet) dari para saksi yang memungkinkan ada tersangka lain.
Sebelumnya, kelima WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Bima pada Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan Akta Kelahiran.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.
Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ke lima WNA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima.
"Saat ini baru satu orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanim Bima Muhammad Usman.
Editor : Edy Irawan