get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pembacokan saat Pesta Miras Ditangkap Polisi

Diduga Ketua PK Parpol di Bima Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar, Begini Aksinya

Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:36 WIB
header img
Dua mobil tangki saat membongkar BBM bersubsidi di sebuah gudang di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. (Foto: Ahmad)

BIMA, iNews.id - Sebuah gudang yang terletak di Desa Talabiu, kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Gudang yang berada di jalan lintas Bima-Sumbawa itu diduga milik ARD, yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) salah satu Partai Politik (Parpol), Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, diketahui pelaku menggunakan dua mobil tangki berlogokan Pertamina, warna putih biru Nopol G 1301 JA dan berwarna merah Nopol DK 8262 BG.

Aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini, bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya dua mobil tangki yang sering membongkar minyak di gudang yang telah dipagari seng keliling itu.

Menurut salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, bahwa gudang tersebut merupakan milik ARD asal Kecamatan Ambalawi.

"Iya benar, di gudang tersebut sering saya lihat ada pembongkaran minyak oleh mobil tangki. Dan kami ketahui, gudang itu milik ARD yang merupakan Ketua PK Parpol di Kecamatan Ambalawi," ungkapnya.

Sementara itu, merujuk pada undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan undang undang cipta kerja pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang undang nomor 22 Tahun 2001 tersebut di atas, merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut