Pengertian penimbunan yang dimaksud dalam kasus ini adalah kegiatan ilegal yang berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan mengantri untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dan menyimpan dalam jumlah kata istilah Geregen.
Dalam ketentuannya, terdapat tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan.
Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Terakhir, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
"Jika melihat kuotanya sebesar itu secara harian per kendaraan, pembelian solar subsidi tak masalah karena mencukupi berdasarkan jarak tempuh," jelas salah seorang sumber yang berkompeten, saat diwawancarai pada Sabtu (30/12/2023).
Namun ia menyakini, Full QR MyPertamina bisa berjalan karena sistem full QR ini memiliki manfaat bagi pengguna solar subsidi, yakin keamanan kuota harian bagi mereka yang berhak membeli.
"Skema input nomor polisi, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum untuk melancarkan aksinya. Full QR ini bisa menjadi jawaban karena semua transaksi sesuai dengan scan QR Code milik konsumen," jelasnya.
Ia pun menduga apa yang dilakukan oleh salah satu pemilik gudang yang menimbun BBM subsidi solar yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima adalah sudah melanggar aturan dan merugikan pengguna lain.
Bagi Pertamina, full QR juga bisa menjadi evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.
Editor : Edy Irawan