get app
inews
Aa Text
Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024

Dinilai Sebarkan Data Hoax, Pemkot Bima Segera Laporkan Al Imran ke Polda

Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:26 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Mukhtar Landa. (Foto: istimewa)

BIMA, iNews.id - Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, pertegas akan melaporkan seorang advokat Bima, Al Imran ke Mapolda NTB, lantaran diduga menyebarkan data hoax serta dianggap memalsukan dokumen Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana Covid-19. 

Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa menyampaikan, bahwa Pemkot Bima tak segan melaporkan salah seorang pengacara tersebut yang telah menyebarkan data palsu. Terlebih, dengan data palsu terkait penggunaan dana Covid itu juga, telah menjadi bahan laporannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

"Saya bersama Kabag Hukum Pemkot Bima akan segera melaporkan lawyer yang menyebarkan data palsu ke Mapolda NTB. Untuk langkah hukum ini, tentu kami akan bangun koordinasi yang lebih matang," kata Sekda Pemkot Bima, Muhtar Landa saat dikonfirmasi pada Jumat (04/2/2022). 

Dijelaskannya, jalur hukum merupakan langkah pasti yang terukur setelah nama baik Pemerintah Kota Bima tercoreng akibat penyebaran informasi hoax tersebut. Dalam laporannya nanti, Pemkot Bima telah menyusun beberapa dalil sebagai laporan, diantaranya mengarah ke Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga mengarah pula ke ujaran kebencian. 

"Untuk diketahui, Al Imran telah menyebarkan data palsu tersebut dengan bentuk Portable Document Format (PDF). Sementara PDF adalah salah satu dokumen eletronik yang jika dipidanakan mengarah ke UU ITE," tambah Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedi Irawan. 

Menanggapi hal itu, Al Imran justeru tak gentar menghadapi keinginan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan dirinya ke Mapolda NTB. Ia menganggap, bahwa laporan Pemkot Bima yang dimaksud tidak menjadi polemik atau fitnah yang berkelanjutan. 

"Pada prinsipnya saya siap dan sambut baik atas niat Pemkot Bima untuk melaporkan saya ke Polda NTB supaya tidak terjadi fitnah. Fitnah yang dimaksud adalah bahwa saya telah menggunakan RAB palsu sebagai bahan laporan penggunaan dana Covid ke KPK RI. Nantikan bisa diuji dalam proses penyelidikan Polisi," jawabnya. 

Imran meyakini, RAB yang dipegangnya merupakan asli sesuai pernah dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bima melalui Humas Protokoler. Tak hanya itu, RAB tersebut telah ditandatangani dan stempel oleh Wali Kota Bima. 

"Apa iya saya berani memalsukan RAB dengan total anggaran Rp 28 miliar lebih. Untuk itu, silahkan saja Pemerintah Kota Bima melaporkan saya secara pidana. Tapi jika sebaliknya kalau tidak ada tindak pidana atas laporan Pemkot Bima, tentu akan mencoreng nama Pemerintah itu sendiri," terangnya. 

Sebelumnya, Advocat Bima Al Imran melaporkan Pemerintah Kota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Penggunaan anggaran kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima Tahun 2020.

Dalam laporan yang telah diregistrasi oleh KPK, Al Imran membeberkan bahwa anggaran Rp 28 miliar lebih, terjadi tindak pidana korupsi. Disisi lain, penggunaan anggaran tersebut digunakan selama kurun waktu 5 bulan, mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 untuk pengadaan APD, obat obatan, alkes, honorarium, dan sejumlah item lainnya.

Sontak, melihat data RAB yang dilayangkan Al Imran ke KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Nurzaitun membantah keras, jika data tersebut merupakan data RAB palsu yang sangat jauh beda dengan data RAB aslinya. 

Zaitun menjelaskan, dalam pembelian barang kebutuhan Covid-19 berpedoman pada RAB yang dibuatkan oleh Tim Covid-19. Begitu pula untuk penggunakan uang negara terkait kebutuhan Covid-19, maka berdasarkan proposal yang masuk dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing dan harus mendapatkan rekom dari Bappeda, Inspektorat dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima.

Dalam situasi Pandemi Covid-19, harga-harga kebutuhan Covid-19 sangat Fluktuatif sehingga harus menyesuaikan harga pasar yang ada. Dalam hal ini, RAB penggunaan Covid dapat berubah-rubah sehingga RAB pertama akan gugur setelah muncul RAB kedua dan RAB kedua akan batal jika muncul RAB ketiga, begitupun seterusnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut