get app
inews
Aa Read Next : Ambil Bagian di Festival Rimpu Mantika, Imigrasi Bima Beri Door Prize pada Warga yang Beruntung

Dalam Rangka HBI ke 74, Kantor Imigrasi Bima Gelar Layanan Paspor Simpatik

Jum'at, 12 Januari 2024 | 22:55 WIB
header img
Kantor Imigrasi Bima saat melayani masyarakat yang membuat Paspor Simpatik. (Foto: Humas Imigrasi Bima)

BIMA, iNews.id - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar layanan Paspor Simpatik.

Paspor Simpatik dilaksanakan tiga kali diakhir pekan yakni setiap Sabtu pada tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024, di Kantor Imigrasi Bima.

Kegiatan tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/013 Tanggal 02 Januari 2024 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke 74 tahun 2024.

"Layanan ini dihadirkan bagi masyarakat untuk memudahkan proses pembuatan dan penggantian paspor pada akhir pekan, sehingga tidak mengganggu kesibukan masyarakat pada hari kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman, Jumat (12/01/2024).

Usman menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh masyarakat dalam membuat Paspor Simpatik.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang perlu  diketahui sebelum mengikuti Layanan Paspor Simpatik dari Kantor Imigrasi Bima :

1. Kuota Walk-In Maksimal 30 Orang
Layanan Paspor Simpatik memiliki kuota walk-in yang terbatas untuk memastikan kenyamanan dan kualitas pelayanan. Hanya 30 orang yang beruntung dapat mengakses layanan ini setiap hari pelaksanaannya.

2. Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Imigrasi Bima pada hari Sabtu dengan tanggal khusus, yaitu tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024. Ini memberi anda lebih banyak fleksibilitas untuk merencanakan tanggal kedatangan.

3. Masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungannya. Proses pendaftaran dimulai dari jam 7.30 pagi hingga 11.00 pagi. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa berkas persyaratan asli.

4. Khusus Permohonan Baru dan Penggantian Paspor (Non Percepatan) Layanan Paspor Simpatik melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor non percepatan satu hari jadi. Layanan Paspor Simpatik ini juga tidak melayani penggantian paspor hilang dan paspor rusak.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat, serta Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kinerja yang terbaik, efektif dan efisien," harapnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut