BIMA, iNews.id - Tindak kriminal seringkali membawa nasib yang tak terduga bagi para pelakunya, seperti yang dialami oleh HR (23), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Asakota Kota Bima.
HR, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat hendak mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.
Tim Puma 2, yang tengah menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), secara kebetulan menangkap HR ketika melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu malam (11/2/2024).
HR terlihat mencurigakan dalam berkendara sehingga menarik perhatian tim.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, Senin (12/2/2024).
Saat digeledah, Tim Puma 2 menemukan barang bukti berupa 16 klip narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh HR.
"HR mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengakui niatnya untuk mendistribusikan atau mengedarkannya," kata Nasrun.
Nasrun menjelaskan, bahwa setelah penangkapan, HR langsung diamankan dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan Tim Puma 2 dalam menangkap pengedar narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba.
Editor : Edy Irawan