Padahal dalam aturan Undang-undang pemilu, tertera jelas pada pasal 4 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa semua penyelenggara harus segera menelusuri setiap laporan pelanggaran dari masyarakat dan peserta pemilu.
"Harus konsisten lah dalam menyelesaikan setiap persoalan dijenjangnya masing-masing. Laporan kami harus dibalas melalui surat oleh Panwascam sesuai mekanisme bukan berdebat soal aturan pemilu lagi," kesal Burhanudin.
Pihaknya kini mempertanyakan kinerja dari Panwascam, jangan-jangan banyak yang tidak mengetahui aturan dan mekanisme dalam penanganan sengketa sehingga tidak ada kajian hukum yang diberikan dalam setiap persoalan yang muncul secara tertulis.
"Ada atau tidak rekomendasi tertulis yang di layangkan ke Bawaslu kan tidak ada," pintanya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, mempertanyakan kembali status surat yang dikirim oleh DPD Nasdem Lombok Barat, apakah surat tersebut dilayangkan untuk memberikan informasi saja atau melaporkan karena hanya mengirim surat tanpa mendaftarakan perkara ini.
"Betul mereka menyampaikan bukti-bukti namun mereka juga harus datang mendaftarakan aduan yang disampaikan," kata Rizal Umami.
Saat ini, tidak mungkin akan dilakukan penghitungan ulang di 12 TPS yang sebelumnya diminta melalui surat, karena proses sekarang ini sudah di pleno terbuka tingkat kecamatan.
"Jika pun mau melakukan penghitungan ulang harus memenuhi unsur yang tertuang pada berita acara kejadian khusus sebelumnya di TPS," terangnya.
Lebih jauh Rizal menegaskan, jika persoalan Nasdem ini lebih pada persoalan internal sehingga mekanisme partai yang harus dilakukan bukan membawa Bawaslu Masuk ke internal.
"Nasdem saya lihat persoalan internal sehingga selesaikan saja secara internal jangan bawa-bawa Bawaslu," tegas Rizal.
Editor : Edy Irawan