BIMA, iNews.id - Kurangnya tingkat sosialisasi Perpajakan bisa berdampak bagi para Wajib Pajak (WP) diperiksa dan di denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini diakui oleh salah satu Perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Bima, Sudirman, saat menggelar rapat dengan pihak Kantor PPN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima, Senin (26/2/2024).
Sudirman mengakui, bahwa kurangnya sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan.
Tak sedikit para WP diperiksa oleh pihak pajak lantaran pengetahuannya tentang wajib pajak yang kurang paham.
"Akibatnya, banyak WP pribadi maupun perusahaan terperiksa hingga didenda. Ini merupakan kelalaian pajak lantaran kurangnya tingkat sosialisasi dari pihak perpajakan," katanya.
Tak hanya itu, minimnya pemahaman tentang pajak, banyak perusahaan yang menjalani usahanya terhambat. Hal ini dikarenakan ada beberapa regulasi pemerintah yang dianggap wajib pajak sebagai penghambat para pengusaha, salah satunya regulasi di perusahaan PKP dan non PKP.
"Jika WP menajdi PKP wajib memungut PPN atas lawan transaksi dan jika WP Non PKP tidak wajib memungut atas lawan transaksi. Sehingga menyebabkan perusahaan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menjalankan usaha, terutama di WP sektor jasa salah satunya jasa usaha di Pelabuhan," ujarnya.
Editor : Edy Irawan