Dalam ketaatan membayar pajak, jelasnya, jelas sebagai warga negara yang baik tentu akan sadar dengan sendirinya atas kewajiban tersebut. Numan banyak para wajib pajak yang ditidak paham aturan lantaran kurang meluasnya sosialisasi dari petugas pajak.
"Bagaimana masyarakat tidak taat pajak, sedangkan mereka tidak paham tentang cara pelaporan pajak," tegasnya.
Hal ini diduga ada unsur kesengajaan dari Perpajakan untuk meraup keuntungan denda dari para Wajib Pajak, terutama pajak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan 3 Kantor KPP Pratama Raba Bima Heru Setiawan, mengakui jika pihaknya kurang menggelar sosialisasi terkait pajak.
Hal itu dikatakannya saat rapat dengan perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat di Kantor KSOP Bima.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara langsung tentang kurangnya sosialisasi tentang laporan pajak tahunan pada para wajib pajak.
"Kedepannya kita akan menggelar pertemuan lagi dengan para Asosiasi PBM, guna memberikan pemahaman ke mereka seperti apa sanksi dan denda jika tidak membayar pajak," terangnya.
Editor : Edy Irawan