BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus seorang pengedar ganja asal Kabupaten Bima berinisial HS (31).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 50 gram.
Penangkapan HS ini terjadi pada Sabtu (30/3/2024), saat ia hendak mengambil barang bukti narkoba tersebut di salah satu jasa pengiriman.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis ganja.
Selain ganja, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan barang bukti lain seperti sepasang sepatu, korek api gas, handphone, plastik bening dengan label salah satu jasa pengiriman, ketapel, anak panah.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Nasrun.pada Minggu (31/3/2024).
Seperti yang disampaikan Nasrun, Kapolres Bima Kota mengapresiasi kerja keras tim Opsnal Sat Narkoba dalam mengungkap kasus narkoba di bulan suci ramadhan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bima.
Editor : Edy Irawan