Barang bukti lainnya, 33 buah segel gas LPG 3 kg subsidi warna merah yang ditempel plastik segel warna biru, 1 ember warna hitam yang berisi plastik es batu, 2 potongan bahan plastik berbentuk bundaran warna biru, 1 timbangan lengkap dengan ikatan tali yang berwarna biru, 1 potongan baliho berbentuk bundaran warna putih, 640 karet gas LPG warna merah, 2 tang, pisau cutter, gunting, obeng, 2 handphone.
"Informasi awalnya berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya kegiatan pengoplosan migas di salah satu rumah. Setelah dikembangkan, alhasil pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti," ungkap Waka Polres Bima Kota Herman, saat menggelar konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).
Dari pengakuan pelaku sendiri, lanjut Herman, hasil kejahatannya itu mendapat keuntungan perhari mencapai Rp500 ribu. Namun tidak menentu tergantung dari orderan. Jika banyak, maka pelaku akan menggunakan kendaraan roda empat, tp jika sepi maka hanya mengantarkannya menggunakan roda dua.
"Kasus seperti ini pernah diungkap oleh jajaran Polda NTB. Dari hasil pengembangan itu, kami berhasil mengungkap pelaku Arvandi," jelas Waka Polres Bima Kota.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Edy Irawan