get app
inews
Aa Read Next : Sepasang Pengedar Narkoba Asal Dompu Diringkus Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota

Operasi Patuh Rinjani 2024, Ini 14 Pelanggaran dan Denda yang Harus Diketahui Pengendara

Senin, 22 Juli 2024 | 23:04 WIB
header img
Polres Bima saat melaksanakan operasi patuh rinjani 2024. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Kepolisian Resor Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan 14 jenis pelanggaran dan denda selama pelaksanaan operasi Patuh Rinjani 2024, yang dimulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli. 

Adapun 14 pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh pengendara dan jadi sasaran dalam Operasi Patuh Rinjani yaitu:

1. Melebihi batas kecepatan. Apabila melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

2. Melawan arus. Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bakal diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Mengoperasikan HP saat berkendara. Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp750 ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI. Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara mobil. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

7. Berboncengan motor lebih dari satu. Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 undang-undang nomor 22 tahun 2009

8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan. Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

9. Tidak ada STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Melanggar marka jalan. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

11. Memakai rotator dan sirene ilegal. Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

12. Menggunakan pelat nomor palsu. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai pasal 280 undang-undang nomor 22 tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

13. Parkir liar. Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

14. Berkendara dibawah umur. Berkendara kendaraan bermotor memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM.

Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Adi Rizal Pangihutan Sipayung menjelaskan, operasi Patuh Rinjani bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan pelanggar yang ditilang dikenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu saya mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helm SNI, SIM, dan kelayakan kendaraan serta tidak melawan arus, berboncengan melebihi satu orang dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Kapolres Bima, pada Senin (22/7/2024). 

Hingga saat ini sebanyak 434 pelanggar dan sebanyak 61 pelanggar di berikan sanksi teguran. Pelanggar masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan rincian yang tidak menggunakan helm SNI  sebanyak 250 pelanggar, melawan arus sebanyak 58 pelanggar  dan kelengkapan surat- surat Kendaraan sebanyak 22 pelanggar.

Sementara pengendara roda empat yang melawan arus sebanyak 59 pelanggar, muatan 40 pelanggar dan kelengkapan  kendaraan sebanyak 5 pelanggar.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut