BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pembakaran rumah EM (41), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Tim Puma Polres Bima setelah 8 bulan diburu.
Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (08/12/2024), pukul 20.00 Wita. EM bersama dua orang lainnya menyerang rumah korbannya yakni ST perempuan 51 tahun warga Desa Ngali.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar rumahnya dilempar oleh banyak orang.
Wanita paruh baya itu pun ketakutan, terlebih mendengar suara teriakan yang ingin membunuh dirinya. Lalu beberapa orang dengan membawa parang dan bahan bakar naik keatas rumah. Korban yang sudah gemetaran, langsung turun ke kolong rumah untuk bersembunyi.
Dengan leluasanya, para pelaku membakar lemari, jendela dan perabotan rumah tangga, hingga membakar rumah ST.
Setelah rumahnya terbakar dan satu unit sepeda motor yang berada di bawah kolong rumah meledak, korban pun meninggalkan rumah dengan menggendong tiga orang cucunya.
Semetara usai membakar rumah serta isinya, para pelaku yang diketahui berjumlah 3 orang langsung kabur melarikan diri.
"Dua hari setelah kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Bima," kata Malik, saat dikonfirmasi Minggu (11/8/2024).
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudi, bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.
Setelah Diburu selama 8 bulan pada Jum,at (09/08/24) sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan Polsek Belo dan tim Puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di Desanya.
"Tanpa membuang waktu tim pun bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku," jelasnya.
"Sementara motif para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima," pintanya.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan