BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku asusila berinisial SG (20) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupeten Bima.
SG ditangkap di Desanya pada Senin (14/10/24) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah diburu oleh Tim Puma Reskrimum Polres setempat.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik membenarkan, jika SG telah ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap Bunga (samaran) warga Kecamatan Woha.
"Kejadian asusila ini terjadi pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Renda," kata Malik kepada awak media pada Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan kronologi, berawal korban bersama rekannya hendak menuju Desa Diha, namun ditengah jalan Korban mengurungkan niatnya dan mampir di rumah salah seorang temannya di Desa Renda.
Ketika sedang duduk, datanglah pelaku bersama seorang rekannya membawa minuman es teh. Ketiganya lalu meminum es teh tersebut.
Tidak lama kemudian korban merasa pusing. Lalu terduga pelaku bersama temannya membawa korban ke rumah yang tidak diketahui.
"Korban tidak sadarkan diri, dan ketika korban sadar, mendapati pakaian dalam keadaan berantakan sehingga ia pun kaget melihat kedua terduga sedang duduk di sebelahnya," jelas Malik.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit nyeri pada paha dan pinggang bagian belakang, hingga kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Mapolres Bima.
Sementara itu, menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh katim Aiptu Gatot Wahyudi untuk melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Meski jejak kedua terduga saat itu tidak ditemukan karena melarikan diri dan bersembunyi, namun akhirnya dihembus keberadaanya.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga berada di Desa Renda, Tim Puma pun langsung bergegas menggerebekan dan meringkusnya," terangnya.
Terduga pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan motif pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit PPA Satreskrim Bima.
Editor : Edy Irawan