BIMA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ADK (23) tak berkutik saat diciduk Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/10/2024) pukul 20.00 Wita, di depan RSUD Kota Bima, saat dirinya berupaya mengedarkan ganja.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa saat penangkapan, Tim Kaisar Hitam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Barang bukti tersebut diantaranya 6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, sebuah handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu," ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (12/10/2024).
Tidak berhenti disitu, lanjutnya, Tim Kaisar Hitam terus mengembangkan kasus ini karena mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan pelaku.
Setelah diinterogasi, ADK mengakui bahwa ia menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram," jelasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum lebih lanjut. Sementara itu, penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Editor : Edy Irawan