BIMA, iNews.id - Seorang pria berinisial MT (44), asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ditangkap Tim Kaisar Hitam Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
MT ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 15 paket sabu siap edar, pada Rabu (04/12/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa MT ditangkap tanpa ada perlawanan yang disaksikan juga oleh tokoh masyarakat setempat.
"Saat penggeledahan, tim kaisar hitam menemukan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 2,30 gram, Bungkusan plastik klip kosong, satu unit ponsel, dab uang tunai sebesar Rp540 ribu," kata Kasat Resnarkoba pada Jumat (06/12/2024).
Selain itu, tim melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain yang diduga terkait dengan jaringan MT. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil tambahan.
Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Diharapkan masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika," pungkas IPTU Dediansyah.
Editor : Edy Irawan