get app
inews
Aa Text
Read Next : Peredaran Sabu di Bima Marak, Lagi 2 Pria Ditangkap Polisi

Gasak Kotak Amal Mesjid, Mahasiswa dan Pelajar di Bima Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:08 WIB
header img
Seorang mahasiswa dan pelajar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dibekuk polisi setelah gasak kotak amal mesjid.

BIMA, iNews.id - Seorang mahasiswa dan rekannya seorang pelajar di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi setelah mencuri uang dalam kotak amal di Mesjid Al-Amin Desa Rato, Kecamatan Bolo, Bima.

Kedua pelaku tersebut berinisial RS (19) dan NF (17), yang merupakan warga desa setempat. Mereka ditangkap oleh personil Polsek Bolo pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 09.30 Wita.

Sementara kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (12/12/24) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan, jika kedua pelaku berstatus mahasiswa dan pelajar.

"Benar, keduanya sudah kami amankan setelah diburu selama dua hari," terang Nurdin.

Diungkapkannya, aksi kedua pelaku pencurian diketahui bermula dari rekaman cctv mesjid tersebut.

Kotak amal yang terletak dekat toilet pria, terlihat dalam keadaan rusak setelah dibongkar oleh pelaku.

Bendahara mesjid setempat yang melihat isi kotak amal telah kosong, langsung mengecek cctv bersama warga lainnya, setelah akhirnya bergegas melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

"Dari rekaman cctv, terlihat ada dua orang  tidak dikenal, masuk kedalam mesjid melalui pintu bagian timur. Kemudian mereka masuk menuju toilet dan memadamkan lampu, serta memindahkan cermin yang tersimpan di atas kotak amal. Lalu berhasil membongkar dan menggasak uang dalam kotak amal," ungkapnya. 

Usai melakukan aksinya, kedua terduga pelaku langsung kabur. Namun setelah dua hari dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya dapat diringkus di kediaman RS.

Terkait motif serta keberadaan uang hasil curiannya itu, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Bolo.

"Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut