BIMA, iNews.id - Seorang anak gadis dibawah umur, IA (17) asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyaris diperkosa oleh pelaku JU (22), di jalur luar Kelurahan Kumbe, Kota Bima.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (01/3/2022) lalu, saat keduanya bertemu pertama kalinya setelah baru tiga hari berkenalan lewat beranda media sosial (Facebook).
"Saat kencan pertama, korban yang datang dengan menggunakan sepeda motornya langsung diajak jalan-jalan oleh pelaku. Tepat di jalur yang sepi di jalan luar Kumbe, pelaku pun menghentikan kendaraan lalu memaksa korban untuk membuka celana dan celana dalam," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, diruangannya Rabu (16/3/2022).
IA yang tergolong anak dibawah umur ini pun, sempat berteriak minta tolong. Namun karena pelaku JU mengancam akan membunuhnya, ia pun pasrah dengan keadaan.
"Saat mau diperkosa, tiba-tiba ada pengendara yang melintas. Korban pun mengambil kesempatan untuk berteriak minta tolong. Karena takut, pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban," ungkapnya.
Dijelaskan Rayendra, modus operansi dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan nama dan foto lain yang lebih tampan di akun Facebooknya. Tentu dalam hal ini agar membuat para targetnya bisa terpikat.
Sementara itu, dari serangkaian proses penyelidikan atas kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan terhadap anak dibawah umur, akhirnya Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.30 wita.
"Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti sepeda motor, dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta jaket lumut dan helm abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian itu," terangnya.
Editor : Edy Irawan