9 Pelaku Jaringan Narkoba di Bima Ditangkap, Wakapolres: Mereka Satu Keluarga

Lebih rinci, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, menuturkan dalam operasi penggerebekan itu dilakukan di tiga TKP berbeda.
"TKP pertama, sebuah kos-kosan di Dusun Bante, TKP kedua di Dusun Anggrek dan TKP ketiga masih di Dusun Bante," jelas Fardiansyah.
Lanjutnya, di TKP pertama, diamankan terduga EW (36) status TO, dan turut diamankan pula MN (23), dan KM (33), dan disita 2 paket sabu seberat 1,60 gram beserta uang tunai Rp9.654.000.
Di TKP Kedua, diamankan ER (35) status TO, AH (36) status TO, serta turut diamankan dua perempuan juga yakni IP (29) dan NP (27). Di TKP kedua ini petugas menyita disita barang bukti sabu 1,68 gram, beserta total uang tunai sebesar Rp7.340.000.
"Sementara di TKP ketiga, diamankan JN (50) status TO dan ED (47), namun barang bukti nihil," tuturnya.
Kasus ini, kata dia, masih terus didalami terkait asal barang bukti haram tersebut yang diamankan dari rumah ketiga terduga yang merupakan TO.
"Masih kita lakukan pendalaman, terutama terhadap tiga terduga yang merupakan TO yg memiliki barang bukti. Ini berkaitan dengan asal Barang tersebut. Untuk terduga lainnya juga kita lakukan pendalaman serta peran dari masing-masing seperti apa," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan