Logo Network
Network

Tak Kantongi Izin Dokumen Usaha, WNA Asal China Diamankan Dit Polairud Polda NTB

Assyahrul Mubaraq
.
Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:01 WIB
Tak Kantongi Izin Dokumen Usaha, WNA Asal China Diamankan Dit Polairud Polda NTB
Sat Polairud Polres Dompu saat mengamankan seorang WNA asal China, karena membuka usaha budidaya ubur-ubur ilegal. (Foto: Rul)

DOMPU, iNews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Chunku l, diamankan Satuan Polairud Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena tak memiilki izin dokumen yang sah atas usahanya membudidayakan ubur-ubur, Jumat (25/3/2022). 

Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk di tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Atas informasi tersebut, Sat Polairud Polres Dompu bersama Tim Subdit Intelair segera berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB untuk melakukan pemetaan sebelum terjun ke lokasi.

"Awal dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur ini tidak memiliki izin dokumen yang sah dari Dinas Perikanan Kabupaten Dompu. Hal tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor:R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022. Li Chunku I akhirnya diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB," ungkap Kasat Polairut Polres Dompu, Ipda Syarif pada sejumlah media, Sabtu (26/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan lima petak ubur-ubur yang dibudidayakan menggunakan kolam terpal dengan isi per petaknya 1.750 kilogram, sehingga total keseluruhannya sebanyak 8.750 kilogram tanpa memiliki izin usaha.  

Atas usaha ilegalnya itu, Li Chunku I telah melanggar pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA tersebut telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.