BIMA, iNews.id - Tim Puma II Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap pelaku kekerasaan terhadap anak kandungnya sendiri, pada Jumat (10/5/2024).
Pelaku berinisial MM alias Aan (30) warga asli Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini, diringkus Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo di salah satu kos kosan Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm, Aipda Nasrun, menjelaskan, bahwa Tim Puma II bekerja berdasarkan laporan yang diterima dari Iis Tania (24) asal Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Setelah melakukan koordinasi dengan unit PPA dan melakukan penyelidikan, petugas pun bergegas menuju lokasi dimana pelaku berada dan berhasil menangkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku MM alias Aan, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya.
"Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena kesal terhadap sang istri atau ibu kandung korban," kata Nasrun pada Sabtu (11/5/2024).
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke piket Sat Reskrim Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Editor : Edy Irawan