get app
inews
Aa
Read Next : 17 Hari Operasi Pekat Rinjani, Polres Bima Kota Tangkap 8 Pelaku dari 3 Kasus

Demi Uang Rp10 Juta Sebulan, Suami Asal Jakarta Jual Istri di Serang Banten 

Senin, 28 Maret 2022 | 12:06 WIB
header img
Satreskrim Polres Serang Kota menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi.(Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Satreskrim Polres Serang Kota membongkar praktik prostirusi online  pasangan suami istri. Keduanya digerebak di sebuah rumah kos Wisma Pala di Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu (27/3/2022) tengah malam.

Prostitusi online yang dijalankan pasangan suami istri itu dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat. Dari pengakuan tersangka, bisnis prostitusi online ini telah dijalankan selama lima bulan, dan setiap bulannya mereka mendapatkan penghasilan Rp10 juta.

Tersangka berinisial A diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta. Dia menjual istrinya sendiri berinisial E untuk melayani pria hidung belang, karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Pasangan suami istri A dan E ini, sudah memiliki anak kembar yang masih balita. Menurut pengakuan A, ketika istrinya melayani pria hidung belang di kamar kos, dia membawa anak-anaknya sembunyi di salah satu kamar yang ada di Wisma Pala tersebut.

Sekali kencan, korban dipasang tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu. Dalam sehari, mereka melayani dua sampai tiga pria hidung belang di kamar kos tersebut.

"Sebagai suami pastinya saya sakit hati istri saya ditiduri laki-laki lain, tetapi bagaimana lagi kami terhimpit kebutuhan ekonomi," tutur A saat diperiksa petugas.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut