BIMA, iNews.id - Satu dari dua pelaku kasus penggelapan ditangkap oleh Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (25/6/2022).
Pelaku bernama Irmansyah alias Imam (19) ditangkap sekitar pukul 16.20 wita, di Desanya yakni Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, saat asyik menonton balapan liar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan sepeda motor merek honda CB 150 yang merupakan hasil kejahatan.
"Korban adalah Firman (46 tahun), warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Begitupun barang bukti yang diamankan merupakan milik saudara Firman," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, pada Minggu sore.
Awal kejadian, lanjutnya, Korban didatangi oleh dua orang pelaku yang saat itu mengaku MH (inisial) dan Amir, sebagai utusan dari Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB.
Korban yang langsung percaya, diajaknya menuju salah satu hotel di Bima dengan tujuan menghadiri pertemuan.
Saat itu, salah satu pelaku yakni Amir membawa sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk membuat dan mengirimkan laporan ke kantor BWS NTB.
Sementara korban bersama MH, menuju hotel menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di hotel, MH langsung meninggalkan korban sendirian dengan alasan menjemput orang kantor sebagai peserta pertemuan.
"Setelah dua pelaku ini tak kembali, korban akhirnya sudah mulai curiga akan aksi kejahatan yang menimpanya. Kasus ini pun dilaporkan. Ia juga mengaku, jika sebelumnya pernah mentransfer uang Rp 1 juta atas permintaan pelaku dengan alasan untuk membeli baju dinas PU," Jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta. Kini tim Puma II yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo sedang melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku lainnya yang identitas aslinya telah diketahui.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait