BIMA, iNews.id - Dua terduga pelaku pencurian dan penadahan ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (15/7/2022).
Kedua terduga pelaku yakni SA alias Frengki (48) dan HR (33), warga lingkungan Tolobali, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres setempat.
Para tersangka diamankan berdasarkan LP/B/494/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota pada tanggal 15 Juni 2022, dengan korbannya seorang perempuan Nunung Ferdian (27) warga Kelurahan Dara, Rasanae Barat.
"SA alias Frengki dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan HR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Jumat (15/07/2022) melalui rilisnya.
Dijelaskannya, bahwa kejadian tersebut berawal dari korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menggantung dompet miliknya pada gantungan kendaraannya.
Tanpa disadari dompet yang berisikan handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta raib saat dirinya di jalan pulang ke rumahnya. Meski saat itu korban sudah berusaha mencarinya akan tetapi tidak berhasil ditemukan.
"Berdasarkan Laporan Pengaduan diatas,Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan barang milik korban. Setelah berhasil, akhirnya tim mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkapnya," ungkap Rayendra.
Lanjutnya, HR merupakan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan dan ditangkap awal oleh petugas. Dari hasil interogasi HR, petugas pun berhasil menangkap pelaku pencurian yakni SA alias Frengki.
Dihadapan petugas, SA mengakui jika dompet beserta isinya ditemukan olehnya dalam bak sampah lingkungan pasar raya Bima.
"Saat ini keterangan kedua pelaku masih kita dalami. Untuk mempermudah prosesnya, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, kita amankan dalam sel tahanan Mapolres Bima Kota," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait